Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Dibuka Mulai 21 Oktober 2024

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag
(Gambar: Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag)


Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024. Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, tahap pertama seleksi PPPK 2024 ini ditujukan untuk dua kategori pelamar.

Kategori pertama adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Kategori kedua adalah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang juga terdaftar dalam basis data BKN dan aktif di instansi pemerintah.

“Pendaftaran PPPK Kemenag tahap pertama dibuka mulai hari ini hingga 4 November 2024. Tersedia 89.781 formasi untuk eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam database BKN,” jelas M. Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Mengenai pendaftaran, pelamar yang memenuhi syarat bisa membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Jika ada masalah terkait NIK, pelamar diharapkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  2. Mengisi data identitas yang sesuai dengan KTP dan ijazah.
  3. Mengunggah salinan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang valid.
  4. Melakukan swafoto.
  5. Memastikan bahwa semua data yang dimasukkan akurat dan swafoto terlihat jelas, karena kesalahan tidak dapat diperbaiki setelah pendaftaran.
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

“Setelah proses pendaftaran akun selesai, pelamar dapat memilih formasi yang diinginkan mulai 25 Oktober 2024,” tambah Kang Dhani.

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran formasi, pelamar dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan perekaman kependudukan yang masih berlaku.
  3. Surat lamaran yang ditulis tangan atau diketik, ditujukan kepada Menteri Agama dan ditandatangani dengan materai.
  4. Ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  5. Transkrip Nilai asli atau Surat Keterangan Pengganti yang sah.
  6. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
  7. Bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi.

Bagi pelamar yang penyandang disabilitas, perlu melampirkan dokumen sesuai ketentuan serta surat keterangan dari dokter yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan mereka.

Kang Dhani menekankan pentingnya kelengkapan dan kebenaran data serta dokumen yang diunggah, karena kesalahan dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi. “Pelamar harus mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pendaftaran yang telah selesai,” tegasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa seleksi PPPK terdiri dari dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 9 November 2024, dengan hasilnya diumumkan pada 10 hingga 11 November 2024.

“Periode sanggah akan dibuka pada 12 hingga 14 November, dan jawaban sanggah dari panitia akan diberikan antara 12 hingga 16 November. Pengumuman hasil pasca masa sanggah akan disampaikan pada 15 hingga 21 November,” jelasnya.

Seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Wawan juga menegaskan bahwa pendaftaran PPPK tidak dipungut biaya, dan kelulusan sepenuhnya tergantung pada usaha pelamar. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun, itu adalah penipuan,” tuturnya.

“Keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.